Aspek Hukum dalam Ekonomi



Kasus Pelanggaran Hak Cipta
 
Nama : Farah Riza Ummami
NPM:  22210611
Kelas : 2EB17

PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
  • PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT. B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?

Pendapat :
Menurut saya, PT. A bisa dibilang telah melakukan pelanggaran hak cipta. Karena para peneliti PT. A telah memperbanyak/menggandakan artikel dari PT. B tanpa seijin PT. B, dan tidak menulis PT. B sebagai sumber/referensi dalam research & development yang mereka buat. Kecuali jika PT. B belum memiliki hak cipta, maka PT. A belum tentu melakukan pelanggaran hak cipta .
Copyright 2009 faraahriza. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates