Etika Profesi Akuntansi (Tugas 2)




Nama : Farah Riza Ummami
NPM  : 22210611
Kelas  : 4EB17

Kode Etik dan Profesi Pers/Jurnalistik

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “Ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap dll. Sedangkan yang dimaksud dengan profesi adalah pekerjaan tetap sebagai pelaksanaan fungsi kemasyarakatan berupa karya pelayanan yang pelaksanaannya dijalankan secara mandiri dengan komitmen dan keahlian berkeilmuan dalam bidang tertentu yang pengembangannya dihayati sebagai panggilan hidup dan terkait pada etika umum dan etika khusus (etika profesi) yang bersumber kepada semangat pengabdian terhadap martabat manusia.
Kode etik merupakan prinsip yang keluar dari hati nurani setiap profesi, sehingga pada tiap tindakannya, seorang yang merasa berprofesi tentulah membutuhkan patokan moral dalam profesinya. Karenanya suatu kebebasan termasuk kebebasan pers sendiri tentunya mempunyai batasan, dimana batasan yang paling utama dan tak pernah salah adalah apa yang keluar dari hati nuraninya. Dalam hal ini, kebebasan pers bukan bukan saja dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistiknya akan tetapi tetap ada batasan lain, misalnya ketentuan menurut undang-undang.
Pers adalah merupakan sebuah dan salah satu lembaga yang sangat urgen dalam ikut serta mencerdaskan serta membangun kehidupan bangsa, yang hanya dapat terlaksana jika pers memahami tanggung jawab profesinya serta norma hukum guna meningkatkan peranannya sebagai penyebar informasi yang obyektif, menyalurkan aspirasi rakyat, memperluas komunikasi dan partisipasi masyarakat, terlebih lagi melakukan kontrol sosial terhadap fenomena yang timbul berupa gejala-gejala yang dikhawatirkan dapat memberi suatu dampak yang negatif.
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 menganggap bahwa kegiatan jurnalistik/ kewartawanan merupakan kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan, pengadaan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat atau ulasan, gambar-gambar dan sebagainya, untuk perusahaan pers, radio, televisi dan film.
Guna mewujudkan hal tersebut dan kaitannya dengan kinerja dari pers, keberadaan insan-insan pers yang profesional tentu sangat dibutuhkan, sebab walau bagaimanapun semua tidak terlepas dari insan-insan pers itu sendiri. Olehnya, seorang wartawan yang baik dan profesional sedapat mungkin memiliki syarat-syarat, yaitu : bersemangat dan agresif, prakarsa, berkepribadian, mempunyai rasa ingin tahu, jujur, bertanggung jawab, akurat dan tepat, pendidikan yang baik, hidung berita dan mempunyai kemampuan menulis dan berbicara yang baik.
Kebebasan pers adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, yang sekaligus pula merupakan salah satu ciri negara hukum, termasuk Indonesia. Namun kemerdekaan/kebebasan tersebut adalah kebebasan yang bertanggung jawab, yang semestinya sejalan dengan kesejahteraan sosial yang dijiwai oleh landasan moral. Karena itu PWI menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang salah satu landasannya adalah untuk melestarikan kemerdekaan/kebebasan pers yang bertanggung jawab, disamping merupakan landasan etika para jurnalis. Diantara muatan Kode Etik Jurnalistik adalah:
- Kepribadian wartawan Indonesia
- Pertanggung jawaban
- Cara pemberitaan dan menyatakan pendapat
- Sumber berita

>> Kode Etik AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

>> Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Kode Etik Jurnalistik merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1. Berita diperoleh dengan cara jujur
2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3. Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5. Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi
Keberadaan dan pelaksanaan kode etik jurnalistik sebagai norma atau disebut landasan moral profesi wartawan dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, oleh karena kode etik jurnalistik merupakan kaidah penentu bagi para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus memberi arah tentang apa yang seharusnya dilakukan serta yang seharusnya ditinggalkan. Namun walau demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam praktek sehari-hari masih terdapat berbagai penyimpangan-penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik maupun terhadap ketentuan-ketentuan lain (norma-norma hukum) yang berlaku bagi profesi ini. Hal ini barangkali dapat dimaklumi, sebab mereka yang berkecimpung di dalam dunia jurnalistik adalah manusia, sama halnya dengan profesi lainnya. Demikian pula bahwa terkadang suatu keadaan dan kondisi tertentu ikut mempengaruhi banyak hal di dalam bidang ini, sehingga mungkin saja memunculkan suatu pemikiran, bahwa diperlukan adanya perubahan-perubahan di dalam kode etik itu sendiri atau kesadaran manusianya yang perlu ditingkatkan.
 

Etika Profesi Akuntansi (Tugas 1)




Nama : Farah Riza Ummami
NPM : 22210611
Kelas : 4EB17

Minggu, 6 Oktober 2013
Dalam perjalan pulang dari arah Slipi saya naik Bus Transjakarta menuju ke Pinangranti. Di dalam bus tersebut penumpang wanita diutamakan untuk berada dibagian depan, sedangkan untuk penumpang pria ditempatkan dibagian belakang. Hal tersebut dilakukan demi kenyamanan bersama. Dalam perjalanan, naiklah seorang ibu yang tengah menggendong anaknya serta membawa tas yang cukup besar. Dengan segera petugas Bus Transjakarta yang bertugas di depan pintu membantu ibu tersebut untuk masuk ke bus, kemudian  beberapa penumpang yang duduk dengan segera berdiri dan memberikan tempat dudukya kepada ibu tersebut. Luar biasa. Saya senang melihatnya, karena itu artinya masih banyak masyarakat kita yang mengerti etika kesopanan.

Senin, 7 Oktober 2013
Hari ini saya bersama beberapa orang teman saya akan ke kampus D untuk mengambil sertifikat PI. Sebelum berangkat tak lupa saya pamit kepada orang rumah, saya terbiasa pamit dengan mencium tangan papa dan mama kemudian mengucapkan salam. Hal itu sudah saya lakukan sejak kecil, karena memang sudah diajarkan sejak TK. Kebiasaan ini merupakan cerminan dari ketaatan terhadap etika kesopanan di rumah. Kebiasaan ini pastinya akan mendekatkan hubungan antara orang tua dan anak. Walaupun mungkin kelihatannya sepele, tapi nilai kesopanannya sangat besar loh.. karena orang tua pun merasa dihargai oleh anaknya.

Selasa, 8 Oktober 2013
Saat pergantian mata kuliah jam ke 4/5 kelas saya harus berpindah ruangan. Di depan ruangan tersebut saya melihat beberapa botol plastik bekas minuman dan bungkus sisa makanan ringan, padahal tidak jauh dari sana ada tempat sampah yang memang telah disediakan oleh pihak kampus. Tidak hanya itu, beberapa hari sebelumnya saya juga melihat hal yang sama di mushola kampus, ada beberapa botol plastik bekas minuman yang tergeletak di sudut mushola. Saya dan teman saya yang melihat hal tersebut cukup kesal sampai teman saya berkata “Kok ada ya orang yang buang sampah di tempat ibadah gini, engga ada pikirannya banget!”.
Menurut saya, orang yang meninggalkan sampah sembarangan atau tidak membuang sampah pada tempatnya tersebut berarti dia telah melanggar etika kebersihan di lingkungan. Disadari atau tidak, kita semua pasti juga  pernah melakukan kesalahan tersebut, yaa termasuk saya sendiri sih :D … Menurut saya, hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran kita semua terhadap kebersihan lingkungan, sehingga terkadang kita masih saja malas untuk membuang sampah pada tempatnya. Selain itu, mungkin karena fasilitas pendukung kebersihan (seperti : tempat sampah) yang disediakan masih kurang banyak.

Rabu, 9 Oktober 2013
Dalam perjalanan pulang dari kampus, saya melalui sebuah sekolah menengah. Tidak beberapa jauh dari sekolah tersebut saya melihat para pelajar berseragam yang sedang berkumpul, beberapa diantaranya saya lihat tengah asik menghisap rokok. Padahal lingkungan sekolah masih ramai. Ya begitulah kelakuan anak muda jaman sekarang, padahal belum cukup umur tapi gayanya tidak mau ketinggalan. Dengan alasan rasa ingin tahu dan coba-coba semua dilakukan. Padahal di sekolah mereka diajarkan untuk menjauhi hal-hal tersebut. Menyedihkan. Anak di bawah umur sudah mulai merokok akan menyebabkan terganggunya kesehatan, selain itu juga tentu akan mengganggu prestasi belajarnya dan yang pasti telah melanggar etika di lingkungan sekolah.

Kamis, 10 Oktober 2013
 Tiada hari tanpa pelanggaran lalu lintas. Ya memang seperti itu adanya, kemana pun saya pergi pasti ada saja pelanggaran lalu lintas yang saya lihat. Contohnya hari ini, entah berapa banyak saya lihat kendaraan yang menerobos lampu merah. Walaupun tidak ada polisi yang sedang bertugas, seharusnya para pengemudi itu berpikir kalau apa yang dia perbuat telah melanggar etika berlalu lintas. Bukan hanya itu, perilaku mereka yang pasti bisa membahayakan dirinya sendiri dan orang lain disekitarnya. Sekali lagi, disadari atau tidak kurangnya kesadaran serta kebiasaan individu mungkin adalah faktor utama yang menyebabkan mereka melakukan pelanggaran etika.
Copyright 2009 faraahriza. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates