Pengertian Ekonomi Koperasi

28 Oktober 2011

Nama             : FARAH RIZA UMMAMI
Kelas               : 2EB17
NPM                : 22210611
DOSEN            : YUNNI YUNIAWATY
Tugas              : 1.   A. Pengertian Ekonomi Koperasi Secara Umum
B.  Pengertian Ekonomi Koperasi Menurut :
- UU No. 25 Tahun 1992
- UU No. 12 Tahun 1967
C. Pengertian Ekonomi Koperasi Menurut Para Ahli
- Dr. Moh. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
- Prof. R.S. Soeriaatmadja
- R.M Margono Djojohadikoesoemo
- Arifinal Chaniago
- Dr. C.R Fay
- Dr. G. Mladenata
- Margaret Digby
- Frank Robotka
- Munkner
- ILO (International Labour Organization)


A.   PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI SECARA UMUM
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa kata koperasi berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama- sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Dengan demikian koperasi dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang atau badan hukum untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama, yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


B.    Pengertian Ekonomi Koperasi

- Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

- Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1967
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha berdasar atas asas kekeluargaan.


C.   Pengertian Ekonomi Koperasi Menurut Para Ahli 

- Dr. Moh. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan.

- Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya, dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

- R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

- Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

- Dr. C.R Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

- Dr. G. Mladenata
Dalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

- Margaret Digby
Dalam bukunya “The World Cooperative Movement“ mengatakan bahwa koperasi adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

- Frank Robotka
Dalam bukunya yang berjudul “A Theory of Cooperative“ menyatakan bahwa koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan, diawasi, dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.

- Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

- ILO (International Labour Organization)
Kumpulan orang-orang bersifat sukarela yang mempunyai tujuan ekonomi bersama, organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, kontribusi modal yang adil, menanggung kerugian bersama, dan menerima keuntungan secara adil.

Dari beberapa pengertian yang dikemukaan oleh para ahli di atas, dapat disimpulkan kembali bahwa secara umum koperasi dapat diartikan sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi. Dimana kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Copyright 2009 faraahriza. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates