Bahasa Indonesia 2 (penalaran deduktif)



Nama   : FARAH RIZA UMMAMI
NPM   : 22210611
Kelas   : 3EB17
Tugas   : Bahasa Indonesia 2 (softskill)
Tugas 1

PENALARAN DEDUKTIF

Penalaran deduktif bergerak dari sesuatu yang berifat umum kepada yang khusus. Penarikan kesimpulan dengan cara deduktif tidak menghasilkan pengetahuan baru, karena kesimpulannya telah tersirat pada premisnya. Atau dengan kata lain penalaran deduktif adalah cara berpikir dengan berdasar pada suatu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan. Bentuk standar dari penalaran deduktif adalah silogisme.
Contoh penalaran deduktif :
-          Semua binatang mempunyai mata
-          Kucing termasuk binatang
-          Kucing mempunyai mata

A.    Silogisme
Silogisme adalah proses penalaran dimana dari dua proposisi (sebagai premis) ditarik suatu proposisi baru (berupa konklusi). Bentuk dari silogisme yaitu:
-          Silogisme kategoris: terdiri dari proposisi-proposisi kategoris.
-          Silogisme hipotesis: salah satu proposisinya berupa proposisi hipotesis.
Misalnya:
Premis 1 : Bila hujan, maka jalanan basah
Premis 2 : Sekarang hujan
Konklusi : Maka jalanan basah.
Bandingkan dengan jalan pikiran berikut:
Premis 1 : Bila hujan, maka jalanan basah
Premis 2 : Sekarang jalanan basah
Konklusi : Maka hujan.
B.     Hukum-hukum Silogisme
a). Prinsip-prinsip silogisme kategoris mengenai term:
·         Di dalam silogisme hanya mungkin terdapat tiga term, dimana proporsi 1 dan 2 adalah premis, sedangkan proporsi 3 adalah konklusi.
CONTOH:             semua hewan memiliki mata.
semua kucing adalah hewan.
semua kucing memiliki mata.
·         Term tengah tidak boleh terdapat dalam kesimpulan.
·         Term-term yang mendukung proposisi harus jelas, tidak mengandung pengertian ganda/menimbulkan keraguan.
CONTOH:             semua buku mempunyai halaman.
ruas mempunyai buku.
ruas mempunyai halaman.
·         Term subyek dan term predikat dalam kesimpulan tidak boleh lebih luas daripada dalam premis.
·         Luas term menengah sekurang-kurangnya satu kali universal.
b). Prinsip-prinsip silogisme kategoris mengenai proposisi:
·         Dari dua premis negatif tidak dapat ditarik kesimpulan.
·         Kalau kedua premisnya positif, kesimpulan juga positif.
·         Jika salah satu premis negatif, kesimpulan harus negatif juga (mengikuti proposisi yang paling lemah)
·         Salah satu premis harus universal, tidak boleh keduanya pertikular.
·         Dari premis mayor partikular dan premis minor negatif tidak dapat ditarik kesimpulan.
·         Premis mayor dalam siogisme mungkin berasal dari teori ilmiah. penarikan kesimpulan dari teori ini mudah diuji. tidak jarang premis mayor berasal dari pendapat umum yang belum dibuktikan kebenarannya.
C.    Silogisme Menyimpang
Dalam praktek penalaran tidak semua silogisme menggunakan bentuk standar, bahkan lebih banyak menggunakan bentuk yang menyimpang. Bentuk penyimpangan ini ada bermacam-macam. Dalam logika, bentuk-bentuk menyimpang itu harus dikembalikan dalam bentuk standar.
CONTOH :
“Mereka yang tidak naik kelas semuanya adalah murid yang malas belajar. Kamu kan rajin belajar. Tidak usah takut tidak naik kelas.”
Bentuk standar:
-          Semua murid yang rajin belajar bukanlah murid yang akan tidak naik kelas.
-          Kamu adalah murid yang rajin belajar
-          Kamu bukanlah murid yang akan tidak naik kelas

Aspek Hukum dalam Ekonomi



Kasus Pelanggaran Hak Cipta
 
Nama : Farah Riza Ummami
NPM:  22210611
Kelas : 2EB17

PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
  • PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT. B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?

Pendapat :
Menurut saya, PT. A bisa dibilang telah melakukan pelanggaran hak cipta. Karena para peneliti PT. A telah memperbanyak/menggandakan artikel dari PT. B tanpa seijin PT. B, dan tidak menulis PT. B sebagai sumber/referensi dalam research & development yang mereka buat. Kecuali jika PT. B belum memiliki hak cipta, maka PT. A belum tentu melakukan pelanggaran hak cipta .

BUKU II (Hukum Benda)


Nama            : Farah Riza Ummami
NPM               : 22210611
Kelas              : 2EB17
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
- Buku II HUKUM BENDA –

1.    PENGERTIAN BENDA
Prof. Soebekti : - dalam arti sempit → dapat dilihat saja
-  dalam arti luas → segala sesuatu dapat di haki (objek hukum)

Prof. Mariam Darus, dalam KUHPerdata ada 2 istilah:
      ▪ Benda (Zaak) → benda dlm arti luas (ps 499 KUHPerdata)
      ▪ Goed (barang)

“Zaak” → segala sesuatu yg “dapat” dikuasai manusia
“dapat” → membuka kemungkinan untuk memasukkan “sesuatu” yang sebelumnya → tidak memenuhi kriteria sebagai objek hukum

Arti lain dari “Zaak” dalam KUH Perdata:
A.    Perbuatan Hukum → pasal 1792 KUHPerdata
“Last Geving” (pemberian kuasa) → suatu perjanjian yg memberikankuasa dari seseorang pada seorang lainnya, dimana si penerima kuasa akan melakukan suatu “zaak” untuk kepentingan pemberi kuasa.
  1. Kepentingan → pasal 1354 KUHPerdata
Diatur tentang seseorang yg dgn sukarela akan menyelenggarakan suatu “zaak” untuk kepentingan seseorang lainnya baik “diminta” dan “tdk”.
C.    Kenyataan Hukum → pasal 1263 KUHPerdata
Perikatan dgn syarat tangguh/menunda yaitu perikatan yg digantungkan pada “suatu kejadian” yg akan datang dan belum pasti atau dari suatu “zaak” yg sudah terjadi tetapi belum diketahui para pihak.

Terjadi kerancuan dlm menggunakan istilah “zaak” dlm KUHPerdata karena “zaak” dapat berarti → Benda berwujud
→ Bagian dari harta kekayaan

Dua arti “zaak” adalah:
1. Dilapangan hukum kebendaan (zaken recht), dapat dilakukan penyerahan, umumnya dpt menjadi objek hak milik. Misalnya kamar yang disewakan, jika dianggap bagian dari rumah berarti bahwa bagian tersebut tidak dapat dilakukan penyerahan, karena ditinjau dari sudut hukum benda merupakan bagian dari eigendom (hak milik) atas rumah tersebut.
2. Ditinjau dari hukum kekayaan relative, hukum perikatan “kamar” tersebut dijadikan objek sewa-menyewa, dengan demikian kamar dianggap “zaak” dalam pengertian hukum perikatan.


2.  MACAM-MACAM BENDA
Menurut sistem hukum perdata barat sebagaimana diatur dalam BW benda dapat di bedakan atas :
a) benda bergerak dan tidak bergerak
b) benda yang musnah dan benda yang tetap ada
c) benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d) benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi
e) benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan 


3.  ASAS – ASAS UMUM HUKUM BENDA
1) asas hukum pemaksa (dewingenrecht), bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU
2) asas dapat dipindahtangankan, semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami
3) asas individualitas, objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual, yang merupakan kesatuan
4)  asas totalitas, hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt)
5) asas tidak dapat dipisahkan, orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya
6) asas prioritas, semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda
7) asas percampuran, apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt)
8)  Pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak, terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan, pembebanan, bezit, dan verjaring
9)  asas publisitas, hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum
10) asas mengenai sifat perjanjian, hak yang melekat atas benda itu berpindah, apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu.


4.  HAK KEBENDAAN
  1. Pengertian → hak yg memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
  2. Ciri – ciri/sifat Hak Kebendaan
-          Bersifat “mutlak”, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun
-          “Zaak gevolg” (droit de suite) mengikuti benda dimanapun berada
-          Droit de preference hak untuk didahulukan
-          Diberi hak untuk gugat hak kebendaan pada setiap gangguan terhadap hak kebendaan, dapat dilakukan penuntutan kembali
-          Kewenangan untuk melakukan pemindahan hak, dapat dilakukan oleh pemegang hak kebendaan
  1. Hak kebendaan berbeda dengan hak perorangan
  2. Cara memperoleh hak kebendaan
- Pengakuan
- Penemuan
- Penyerahan
- Daluarsa
- Pewarisan
- Penciptaan
- Ikutan/turunan
e. Dihapusnya hak kebendaan
1. Benda lenyap/musnah
2. Dipinahtangankan
3. Pelepasan hak
4. Dalursa
5. Pencabutan hak, dengan syarat : - Berdasarkan UU
- Dilakukan untuk kepentingan umum
- Ganti rugi yang layak/patut
f. Macam-macam hak kebendaan
·   Menurut UUPA (tanah):
1. Hak milik
2. Hak guna usaha
3. Hak guna bangunan
4. Hak pakai
5. Hak sewa

·   Menurut Buku II KUHPerdata
1.      Hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan (zakelijk genotsrecht), dibedakan atas :
a. atas benda milik sendiri
b. atas benda milik orang lain
2.      Hak kebendaan yang memberikan jaminan (zakelijk zakerheidsrecht)


5.    KUHperdata BUKU II
Pasal-pasal mengenai Hukum Benda terdiri dari 21 bab, yakni sebagai berikut :
Bab I – Tentang barang dan pembagiannya
Bab II – Besit dan hak-hak yang timbul karenanya
Bab III – Hak milik
Bab IV – Hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yg bertetangga
Bab v – Kerja rodi
Bab VI – Pengabdian pekarangan
Bab VII – Hak numpang karang
Bab VIII – Hak guna usaha (erfpacht)
Bab IX – Bunga tanah dan sepersepuluhan
Bab X – Hak hasil pakai
Bab XI – Hak pakai dan hak mendiami
Bab XII – Pewarisan karena kematian
Bab XIII – Surat wasiat
Bab XIV – Pelaksana surat wasiat dan engelola harta peninggalan
Bab XV – Hak berpikir dan hak istimewa untuk merinsi harta peninggalan
Bab XVI – Hak menerima dan menolak warisan
Bab XVII – Pemisahan harta peninggalan
Bab XVIII – Harta peninggalan yang tak terurus
Bab XIX – Piutang dengan hak didahulukan
Bab XX – Gadai
Bab XXI – Hipotek

Berikut adalah isi dari KUHperdata Hukum Benda bab 1:

Bab I - Tentang barang dan pembagiannya

Bagian 1
Barang pada umumnya.
499. Menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik. (KUHPerd. 503, 519, 833, 955, 1131.)
500. Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dari barang itu. (KUHPerd. 502, 588 dst.; Cred. verb. 4.)
501. Buah-buah perdata hanya dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian. (KUHPerd. 761 dst., 960, 1251 dst., 1397; Cred. verb. 4.)
502. Hasil alami adalah:
1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri; 2. segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan oleh binatang-binatang.
Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang diperoleh dari pengolahan tanah. Buah-buah perdata adalah uang sewa dan uang iuran usaha (pacht penningen), bunga dari sejumlah uang dan bunga-bunga yang harus dibayar. (KUHPerd. 762.)
Bagian 2
Pembagian barang
503. Ada barang yang bertubuh, dan ada yang tidak bertubuh. (KUHPerd. 547, 559, 612.)
504. Ada barang yang bergerak dan ada yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian berikut ini. (AB. 17; KUHPerd. 519, 545 dst., 550, 555, 1150, 1162, 1963, 1977; Rv. 443, 493, 714, 720, 763a dst.)
505. Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang habis karena dipakai. (KUHPerd. 757, 822, 1384, 1427, 1742, 1754.)
Bagian 3
Barang tak bergerak.
506. Barang tak bergerak adalah:
1. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya; 2. penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam pasal 510; 3. pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti: batu bara, sampah bara dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah; (KUHPerd. 500, 1140; Rv. 509.) 4. kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi, selama belum ditebang; 5. pipa dan saluran yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan. (Cred. verb. 4.)
507. Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah:
1. pada pabrik: barang hasil pabrik (trafijk), penggilingan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak tertancap atau terpaku; 2. pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu tidak terpaku; 3. dalam pertanahan: lungkang atau timbunan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada di dalam kolam; 4. runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila pergunakan untuk pembangunan kembali; dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya. Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan perkayuan atau pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu atau bagian dari barang tidak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan. (KUHPerd. 506, 517, 586, 780, 1164, 1567, 1921; Rv. 451-1; Cred. verb. 4.)
508. Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak berikut:
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak; (KUHPerd. 756 dst., 811 dst.) 2. hak pengabdian tanah; (KUHPerd. 674 dst.) 3. hak numpang karang; (KUHPerd. 711 dst.; S. 1834-41 jo. S. 1838-46.). 4. hak guna usaha; (KUHPerd. 727 dst.; S. 1915-422 pasal 6.) 5. bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang; (KUHPerd. 737 dst.) 6. hak sepersepuluhan; (KUHPerd. 740 dst.) 7. basar atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu; (S. 1829-111; S. 1854-1; S. 1854-63; S. 1855-72; S. 1869-66; S. 1878-320; RPL. 46.) 8. gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan barang tak bergerak. (KUHPerd. 1162 dst.; Mijnw. 18.)
Bagian 4
Barang bergerak.
509. Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan. (KUHPerd. 513.)
510. Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak. (KUHPerd. 506-2; KUHD. 309.)
511. Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah:
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang bergerak; (KUHPerd. 756, 818 dst.) 2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup; (KUHPerd. 1770 dst.) 3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak; 4. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama persekutuan berjalan; (KUHD 40.) 5. saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi atau surat berharga lainnya, beserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu; 6. sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing. (KUHPerd. 508, 513 dst.)
512. Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah 'barang bergerak', `perkakas rumah', 'mebel' atau 'perabot rumah tangga', 'perhiasan rumah' atau 'rumah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya', semuanya tanpa kata-kata tambahan, perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah itu harus dianggap meliputi barang-barang yang ditunjuk dalam pasal-pasal berikut.
513. Istilah 'barang bergerak', tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas, dianggap bersifat bergerak. (KUHPerd. 509 dst.)
514. (s.d.u. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2.) Istilah 'perkakas rumah' meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas dianggap bersifat bergerak, kecuali uang tunai, sero, piutang dan hak-hak lain tersebut dalam pasal 511, barang perdagangan dan bahan pokok, alat-alat yang bersangkutan dengan pabrik, barang hasil pabrik atau hasil pertanian, bahan bangunan atau bahan yang berasal dari pembongkaran bangunan, begitu pula kapal dan sahamnya.
515. Istilah 'mebel' atau 'perabot rumah tangga' meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk dalam istilah 'perkakas rumah', kecuali kuda dan ternak lain, kereta dan perlengkapannya, batu permata, buku dan tulisan, gambar, pigura, lukisan, patung, penning peringatan, perkakas ilmu alam dan ilmu pengetahuan, barang berharga dan barang pelik lainnya, pakaian pribadi, senjata, gandum, anggur, dan barang keperluan hidup lain. (KUHPerd. 511.)
516. Istilah 'rumah dan segala sesuatu yang ada di dalamnya' meliputi semua yang menurut pasal 513 bersifat bergerak dan ditemukan dalam rumah itu, kecuali uang tunai, piutang dan hak-hak lain yang surat-suratnya diketemukan dalam rumah itu. (KUHPerd. 511.)
517. Istilah 'perhiasan rumah' meliputi segala mebel yang dipakai dan digunakan untuk perhiasan ruangan, seperti tirai dan permadani, tempat tidur, kursi, cermin, lonceng, meja, porselen, dan barang lain semacam itu.
Lukisan dan patung, yang merupakan bagian dari mebel dalam suatu ruangan, termasuk juga di dalamnya, tetapi tidak termasuk di dalamnya koleksi lukisan, gambar dan patung yang dipasang di serambi atau ruangan khusus. Demikianlah pula barang dari porselen; semua barang yang merupakan bagian dari perhiasan suatu ruangan, termasuk dalam pengertian 'perhiasan rumah'. (KUHPerd. 515.)
518. Istilah 'rumah yang bermebel' atau 'rumah beserta mebelnya' hanya meliputi perhiasan rumah. (KUHPerd. 517.)
Bagian 5
Barang dalam hubungan dengan pemegang besit.
519. Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah milik negara, milik persekutuan atau milik perorangan. (KUHPerd. 520 dst., 523 dst., 526 dst., 570, 585 dst.)
520. Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperti halnya barang seseorang yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang warisannya ditinggalkan, adalah milik negara. (KUHPerd. 585, 621, 832, 873, 1126, 1129; Rv. 800 dst., S. 1850-3.)
521. Demikian pula, milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai, bengawan dan sungai yang dapat dilalui dengan perahu dan perahu tambang beserta tepinya, pulau besar dan pulau kecil, beting yang muncul di atas bengawan dan sungai itu, demikian juga pelabuhan dan tempat mendarat, tanpa mengurangi hak seseorang atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan suatu tindak perdata atau besit. (KUHPerd. 519, 522, 524, 537, 554, 591, 597, 629, 1963; S. 1854-95 jo. Inv. Sw. 6-14, S. 1870-119 jo. Inv. Sw. 6-33.)
522. Yang dimaksud dengan 'tepi' dalam pasal yang lalu ialah sisi bengawan, telaga atau sungai yang pada waktu biasa, bila air sedang pasang setinggi-tingginya, terendam di bawah air, dan bukan bagian yang terkena banjir dengan meluapnya air. (KUHPerd. 672.)
523. Harus dianggap pula sebagai milik negara: semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam bangunan benteng negara, demikianlah pula semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan untuk pertahanan seperti tembok, apilan, parit, jalan tersembunyi, glacien atau tanggul, dan akhirnya tanah lapang yang di atasnya didirikan bangunan pertahanan, garis lini, pos penjagaan, kubu perlindungan, benteng kecil, tanggul, pintu air, kanal dan pinggirnya; semuanya itu tidak mengurangi hak seseorang atau persekutuan berdasarkan alas-hak atau besit. (KUHPerd. 521, 524 dst.)
524. Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai tanah militer:
1. dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi, dan tanggul terdepan, antara kaki tembok utama dan kaki jalan tersembunyi, dan bila ini diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi bagian luar. Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya, menurut garis lurus yang ditarik dari lekum tirai yang satu ke tirai lain; 2. dalam benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul terdepan, mulai dari bagian bawah tembok utama sampai ke seberang parit pertahanan luar; 3. dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari pangkal sebelah dalam dari jalan korok kubu sampai ke seberang parit yang melingkar; 4. dan akhirnya bila di belakang pangkal sebelah dalam dari jalan kubu ada parit pembatas, tanggul dan sebagainya, maka jalur tanah itu pun serta tanam-tanaman dan bangunan di atasnya termasuk tanah militer.
525. Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan meriam, semuanya termasuk tanah militer negara dengan tanah di sekitarnya, yang telah dibeli oleh negara sewaktu benteng itu dibuat.
Terhadap semua benteng yang ditempati, berlaku ketentuan pasal yang lalu. (KUHPerd. 523 dst.)
526. Barang milik suatu persekutuan adalah barang milik bersama dari suatu perkumpulan. (KUHPerd. 517, 1653 dst.)
527. Barang milik perorangan adalah barang milik seseorang atau beberapa orang secara perseorangan. (KUHPerd. 519, 570.)
528. Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak nikmat hasil atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau hipotek. (KUHPerd. 529 dst., 570 dst., 674 dst., 711 dst., 720 dst., 737 dst., 756 dst., 818 dst., 874 dst., 1150 dst., 1162; Oogstv. 1; Mijnw. 18; Mijnord.; Cred. verb. 1: RPL. 6.)

Sumber diperoleh dari:


Copyright 2009 faraahriza. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates