Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Nama : Farah Riza
Ummami
NPM: 22210611
Kelas : 2EB17
NPM: 22210611
Kelas : 2EB17
PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan
fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan
dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT. A untuk
memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and
technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada
di indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan
referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel
dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik
tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT. A
dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.
A telah melanggar hak cipta.
- PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
- PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
- PT. B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang
hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?
Pendapat :
Menurut saya, PT. A bisa dibilang telah melakukan
pelanggaran hak cipta. Karena para peneliti PT. A telah
memperbanyak/menggandakan artikel dari PT. B tanpa seijin PT. B, dan tidak
menulis PT. B sebagai sumber/referensi dalam research & development yang
mereka buat. Kecuali jika PT. B belum memiliki hak cipta, maka PT. A belum
tentu melakukan pelanggaran hak cipta .