SHU (sisa hasil usaha) & Prinsip-Prinsip Koperasi

11 Desember  2011


Nama             : FARAH RIZA UMMAMI
Kelas               : 2EB17
NPM                : 22210611
Dosen             : YUNNI YUNIAWATY
Tugas              : 2. A. SHU (Sisa Hasil Usaha)
1). PENGERTIAN SHU (SISA HASIL USAHA)
2). PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
3). RUMUS PEMBAGIAN SHU
4). CONTOH KASUS SHU
 B. Prinsip Koperasi
1). PRINSIP KOPERASI MENURUT UU
             - UU No. 12 tahun 1967
             - UU No. 25 tahun 1992
2). PRINSIP KOPERASI MENURUT PARA AHLI
             - Prinsip Herman Schulze
                                  - Prinsip Munkner
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Rochdale
- Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
3). CONTOH KASUS PRINSIP EKONOMI



A.   SHU (Sisa Hasil Usaha)
1.      PENGERTIAN SHU (SISA HASIL USAHA)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

2.      PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Prinsip-prinsip pembagian SHU, antara lain :
1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

3.      RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
 
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

a). SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA           = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA          = Jasa Modal Anggota

b).  SHU per anggota dengan model matematika

SHUPA =   VA  x  JUA  +  SA  x  JMA 
               VUK             TMS
Dimana :
SHU PA= Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA       = Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
JUA      = Jasa Usaha Anggota
SA        = Jumlah Simpanan Anggota
JMA     = Jasa Modal Anggota
VUK     = Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi Koperasi)
TMS     = Modal Sendiri Total (simpanan anggota total)

4.      CONTOH KASUS SHU
Koperasi "MAJU TERUS" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2010 sebagai berikut, (hanya untuk anggota):
Penjualan                            = Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan      = Rp 400.000.000,-
Laba Kotor                          = Rp   60.000.000,-
Biaya Usaha                         = Rp   20.000.000,-
Laba Bersih                          = Rp   40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15% 

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Tono (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi MAJU TERUS senilai Rp 920.000,-

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU

Keterangan SHU = Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% X Rp 40.000.000,-           = Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% X Rp 40.000.000,-                     = Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% X Rp 40.000.000,-                         = Rp   8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% X Rp 40.000.000,-                      = Rp   6.000.000,-
Total 100%                                                                Rp 40.000.000,-

b. Jurnal pembagian SHU
SHU                                               Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi                                        Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota                                                  Rp 10.000.000,-
Jasa Modal                                                      Rp   8.000.000,-
Jasa Lain-lain                                                   Rp   6.000.000,-

c. Persentase jasa modal
Persentase jasa modal = (Bag SHU untk jasa modal : Total modal)x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota
Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan:
- Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Tono:
>>jasa modal = (Bag SHU untk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Tono
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rp 500.000,- = Rp 40.000,-
>>jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Tono
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
:: Jadi yang diterima Tuan Tono adalah = Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

B.    PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi atau bisa juga disebut sebagai sendi dasar koperasi adalah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah koperasi. Merupakan suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Selain mempunyai peranan yang sangat penting dalam membedakan pola pengelolaan organisasi koperasi, prinsip-prinsip ini juga memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan pola pengelolaan usaha koperasi. Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi menurut para ahli dan UU:
1.    PRINSIP KOPERASI MENURUT UU
-   Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
[1]   Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
[2]   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
[3]   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
[4]   Adanya pembatasan bunga atas modal
[5]   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
[6]   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
[7]   Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

-   Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
[1]   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
[2]   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
[3]   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
[4]   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
[5]   Kemandirian
[6]   Pendidikan perkoperasian
[7]   Kerjasama antar koperasi

2.      PRINSIP KOPERASI MENURUT PARA AHLI
- Prinsip Herman Schulze (1800-1883)
[1]   Swadaya
[2]   Daerah kerja tak terbatas
[3]   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
[4]   Tanggung jawab anggota terbatas
[5]   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
[6]   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

-   Prinsip Munkner
[1]   Keanggotaan bersifat sukarela
[2]   Keanggotaan terbuka
[3]   Pengembangan anggota
[4]   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
[5]   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
[6]   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
[7]   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
[8]   Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
[9]   Perkumpulan dengan sukarela
[10]  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
[11]  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
[12]  Pendidikan anggota

-   Prinsip Raiffeisen (1818-1888)
[1]   Swadaya
[2]   Daerah kerja terbatas
[3]   SHU untuk cadangan
[4]   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
[5]   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
[6]   Usaha hanya kepada anggota
[7]   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

-   Prinsip Rochdale (1944)
[1]   Pengawasan secara demokratis
[2]   Keanggotaan yang terbuka
[3]   Bunga atas modal dibatasi
[4]   Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
[5]   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
[6]   Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
[7]   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
[8]   Netral terhadap politik dan agama

-   Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
[1]      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
[2]      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
[3]      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
[4]      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
[5]      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
[6]      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

3.      CONTOH KASUS PRINSIP EKONOMI
-    Dugaan adanya surplus 

Surplus secara alami merupakan batas pengaman yang dipakai untuk menjaga kelangsungan pengoperasian perusahaan koperasi. Surplus dana juga digunakan untuk membiayai pendidikan anggota-anggotanya. Kesuksesan sebuah koperasi tergantung pada besarnya tingkat seberapa baik anggota-anggotanya memahami prinsip-prinsip koperasi melalui pendidikan yang mereka enyam. Pembiayaan pendidikan perkoperasian dengan menggunakan surplus dana koperasi menciptakan ketidakadilan diantara anggota-anggotanya. Sebagai contoh dua anggota dalam sebuah koperasi konsumsi. Salah satunya memegang keanggotaan koperasi selama beberapa tahun serta memahami prinsip-prinsip koperasi. Ia memiliki banyak anak, kondisi perekonomiannya tidak begitu bagus. Ia membelanjakan uangnya melalui koperasi untuk memberi makan keluarganya dan dengan begitu, ia menyumbangkan dana surplus bagi koperasi. Sedangkan anggota yang satunya bergabung dengan koperasi. Ia muda, belum memiliki anak, dan kondisi perekonomiannya cukup bagus. Ia berbelanja beberapa barang dikoperasi, sehingga ia tidak menyumbang banyak dana surplus. 

Koperasi memutuskan untuk menggunakan dana surplus untuk membiayai pendidikan perkoperasian anggota-anggotanya (referensi Rochdale) Anggota yang menyumbang dana surplus lebih banyak harus ikut membiayai pendidikan seorang anggota lain yang menyumbang lebih sedikit. Praktek-praktek seperti ini terjadi di sebagian besar koperasi seluruh dunia. Pendidikan perkoperasian boleh saja, asalkan jangan pernah menggunakan dana surplus untuk membiayainya. 

Penggunaan dana surplus untuk membayar bunga modal saham diabadikan dalam perundang-undangan koperasi di sebagian besar negara di seluruh dunia. Jumlah bunga yang seimbang dibayarkan atas saham dari nilai yang sama kepada seluruh anggota koperasi dalam pembiayaan koperasi dari sebuah sumber yang tidak diciptakan secara sama oleh anggota-anggotanya melainkan berdasar atas partisipasi anggotanya dalam usaha-usaha koperasi. Mengapa seorang anggota yang berpartisipasi lebih besar harus menerima deviden yang sama besar dengan anggota yang tidak berpastisipasi banyak? Modal saham yang mewakili nilai asli dari modal tetap koperasi bagaimanapun juga seharusnya tidak perlu diberi kompensasi. 

Penggunaan dana surplus untuk membiayai dana cadangan koperasi juga merupakan sebuah kesalahan. Jika sebuah koperasi memutuskan untuk menciptakan dana cadangan sebagai cara untuk mengamankan nilai aslinya, tindakan ini seharusnya dibiayai oleh seluruh anggota secara sama besar.

Copyright 2009 faraahriza. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates