Nama : Farah Riza Ummami
NPM : 22210611
Kelas : 4EB17
ADOPSI POLA PSAK DI INDONESIA
1.A
Pembahasan
Setiap Negara memiliki standar akuntansi yang
berbeda-beda, sehingga menyulitkan para pengguna laporan keuangan yang lingkup
kerjanya melewati batas Negara. Maka untuk mempermudah pemahaman terhadap
laporan keuangan, perlu ditetapkan suatu standar internasional yang seragam
sebagai pedoman dalam pencatatan akuntansi, yaitu International Financial Reporting Standards (IFRS).
1.A.1 Pemahaman
PSAK
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang
perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun
oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah
disepakati (konversi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
1.A.2 Pemahaman
Standarisasi
Standar
adalah sesuatu yang dibakukan dan disusun berdasarkan konsesus semua pihak yang
terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keamanan, keselamatan
lingkungan, berdasarkan pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan
datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Sedangkan standarisasi
adalah proses pembentukan standar teknis, yang bisa menjadi standar
spesifikasi, standar cara uji, standar definisi, prosedur standar (atau
praktik), dll.
1.A.3 Pemahaman
Harmonisasi
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan
kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan
seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi akuntansi
mencakup harmonisasi:
1. Standar
Akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan)
2. Pengungkapan
yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik terkait dengan penawaran surat
berharga dan pencatatan pada bursa efek
3. Standar
audit Survei Harmonisasi Internasional
1.A.4 Pemahaman
Konvergensi
Konvergensi (convergence)
artinya adalah pemusatan, sehingga konvergensi dapat diartikan sebagai dua
hal/benda atau lebih bertemu dan bersatu dalam suatu titik. Konvergensi standar
akan menghapus perbedaan antara standar suatu Negara dengan standar yang
berlaku secara internasional, secara perlahan-lahan dan bertahap. Konvergensi
standar akuntansi dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu dengan harmonisasi,
adaptasi dan adopsi.
Berikut ini adalah 3 tahapan dalam melakukan
konvergensi IFRS di Indonesia, yaitu:
1. Tahap
Adopsi (2008-2011)
2. Tahap
Persiapan Akhir (2011)
3. Tahap
Implementasi (2012)
1.B
Ruang Lingkup
Penggunaan PSAK telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan
asuransi di Indonesia. Bapepam-LK menerbitkan PSAK hasil konvergensi dengan
standar akuntansi internasional. Pada PSAK tersebut perusahaan asuransi
nantinya mencatat laporan keuangan dengan membedakan transaksi premi murni dengan
premi asuransi. Standar akuntansi yang mengatur perusahaan asuransi adalah PSAK
28 dan PSAK 36. IAI juga menerapkan PSAK 62 yaitu tentang Kontrak Akuntansi
yang mengadopsi IFRS 4, dan mulai efektif digunakan pada tahun 2012.
Berikut ini penggunaan PSAK pada perusahaan asuransi
di Indonesia yang efektif sejak tanggal 1 Januari 2012:
ATURAN
|
KETERANGAN
|
PSAK
28
|
Akuntansi
Kontrak Asuransi Kerugian
|
PSAK
36
|
Akuntansi
Kontrak Asuransi Jiwa
|
PSAK
62
|
Kontrak Asuransi
|
Sebelum konvergensi, PSAK 28 yaitu tentang
Asuransi Keuangan kemudian pada revisi 2011, PSAK 28 menjadi tentang Akuntansi
Kontrak Asuransi Kerugian. PSAK 36 tentang asuransi jiwa di revisi pada 2011
menjadi tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa dan PSAK 62 yakni tentang
Kontrak Asuransi sesuai IFRS 4 fase I.
1.C
Kesimpulan
Dari hasil review ini dapat disimpulkan bahwa pada perusahaan
asuransi di Indonesia, PSAK yang digunakan adalah PSAK 28, PSAK 36, dan PSAK 62
yang telah mengacu kepada IFRS 4 phase I dan II. Tanggal 1 januari 2012 IAI
mengadopsi penuh IFRS ke PSAK, yaitu setelah PSAK mengalami revisi demi revisi
menuju IFRS. Namun pada tanggal 1 Januari 2013, masih ditemukan beberapa
perbedaan antara IFRS dengan PSAK untuk annual report. Revisi untuk PSAK 28 dan
PSAK 36 banyak menghapus paragraf-paragraf yang bersifat rule based serupa dengan aturan-aturan yang berlaku.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini
pola PSAK di Indonesia masih mengacu kepada
IFRS, yang artinya penerapan adopsi IFRS belum mengadopsi sepenuhnya atau belum
dilakukan secara utuh terhadap standar pelaporan keuangan di Indonesia.
Demikian review yang saya buat mengenai adopsi pola
PSAK di Indonesia. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Berikut adalah
daftar pustaka atau sumber-sumber yang saya gunakan dalam membuat review ini,
antara lain: