Nama : Farah Riza Ummami
NPM : 22210611
Kelas : 4EB17
Kode Etik dan
Profesi Pers/Jurnalistik
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “Ethos” yang artinya
cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap dll. Sedangkan yang dimaksud
dengan profesi adalah pekerjaan tetap sebagai pelaksanaan fungsi kemasyarakatan
berupa karya pelayanan yang pelaksanaannya dijalankan secara mandiri dengan
komitmen dan keahlian berkeilmuan dalam bidang tertentu yang pengembangannya
dihayati sebagai panggilan hidup dan terkait pada etika umum dan etika khusus
(etika profesi) yang bersumber kepada semangat pengabdian terhadap martabat
manusia.
Kode etik merupakan
prinsip yang keluar dari hati nurani setiap profesi, sehingga pada tiap
tindakannya, seorang yang merasa berprofesi tentulah membutuhkan patokan moral
dalam profesinya. Karenanya suatu kebebasan termasuk kebebasan pers sendiri
tentunya mempunyai batasan, dimana batasan yang paling utama dan tak pernah
salah adalah apa yang keluar dari hati nuraninya. Dalam hal ini, kebebasan pers
bukan bukan saja dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistiknya akan tetapi tetap ada
batasan lain, misalnya ketentuan menurut undang-undang.
Pers adalah merupakan
sebuah dan salah satu lembaga yang sangat urgen dalam ikut serta mencerdaskan
serta membangun kehidupan bangsa, yang hanya dapat terlaksana jika pers
memahami tanggung jawab profesinya serta norma hukum guna meningkatkan
peranannya sebagai penyebar informasi yang obyektif, menyalurkan aspirasi
rakyat, memperluas komunikasi dan partisipasi masyarakat, terlebih lagi
melakukan kontrol sosial terhadap fenomena yang timbul berupa gejala-gejala
yang dikhawatirkan dapat memberi suatu dampak yang negatif.
Undang-undang No. 40
Tahun 1999 menganggap bahwa kegiatan jurnalistik/ kewartawanan merupakan kegiatan/usaha
yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan, pengadaan dan penyiaran dalam
bentuk fakta, pendapat atau ulasan, gambar-gambar dan sebagainya, untuk
perusahaan pers, radio, televisi dan film.
Guna mewujudkan hal
tersebut dan kaitannya dengan kinerja dari pers, keberadaan insan-insan pers
yang profesional tentu sangat dibutuhkan, sebab walau bagaimanapun semua tidak
terlepas dari insan-insan pers itu sendiri. Olehnya, seorang wartawan yang baik
dan profesional sedapat mungkin memiliki syarat-syarat, yaitu : bersemangat dan
agresif, prakarsa, berkepribadian, mempunyai rasa ingin tahu, jujur,
bertanggung jawab, akurat dan tepat, pendidikan yang baik, hidung berita dan
mempunyai kemampuan menulis dan berbicara yang baik.
Kebebasan pers adalah
perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28
UUD 1945, yang sekaligus pula merupakan salah satu ciri negara hukum, termasuk
Indonesia. Namun kemerdekaan/kebebasan tersebut adalah kebebasan yang
bertanggung jawab, yang semestinya sejalan dengan kesejahteraan sosial yang
dijiwai oleh landasan moral. Karena itu PWI menetapkan Kode Etik Jurnalistik
yang salah satu landasannya adalah untuk melestarikan kemerdekaan/kebebasan
pers yang bertanggung jawab, disamping merupakan landasan etika para jurnalis.
Diantara muatan Kode Etik Jurnalistik adalah:
- Kepribadian wartawan Indonesia
- Pertanggung jawaban
- Cara pemberitaan dan menyatakan pendapat
- Sumber berita
>> Kode Etik AJI
(Aliansi Jurnalis Independen)
1. Jurnalis
menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa
mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan
pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi
tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan
pendapatnya.
4. Jurnalis hanya
melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak
menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis
menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis
menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the
record, dan embargo.
8. Jurnalis segera
meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga
kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual,
dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis
menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam
masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental
atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis
menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak
menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan
seksual.
13. Jurnalis tidak
memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan
pribadi.
14. Jurnalis tidak
dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud
dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau
fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi
jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak
dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis
menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis
menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan
prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang
berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
>> Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Kode Etik Jurnalistik merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang
harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik
pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara
lain :
1. Berita diperoleh
dengan cara jujur
2. Meneliti kebenaran
suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3. Sebisanya
membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5. Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5. Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi
Keberadaan dan
pelaksanaan kode etik jurnalistik sebagai norma atau disebut landasan moral
profesi wartawan dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, oleh karena kode etik
jurnalistik merupakan kaidah penentu bagi para jurnalis dalam melaksanakan
tugasnya, sekaligus memberi arah tentang apa yang seharusnya dilakukan serta
yang seharusnya ditinggalkan. Namun walau demikian, tidak dapat dipungkiri
bahwa dalam praktek sehari-hari masih terdapat berbagai
penyimpangan-penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik maupun terhadap
ketentuan-ketentuan lain (norma-norma hukum) yang berlaku bagi profesi ini. Hal
ini barangkali dapat dimaklumi, sebab mereka yang berkecimpung di dalam dunia
jurnalistik adalah manusia, sama halnya dengan profesi lainnya. Demikian pula
bahwa terkadang suatu keadaan dan kondisi tertentu ikut mempengaruhi banyak hal
di dalam bidang ini, sehingga mungkin saja memunculkan suatu pemikiran, bahwa
diperlukan adanya perubahan-perubahan di dalam kode etik itu sendiri atau
kesadaran manusianya yang perlu ditingkatkan.